INDONESIADAILY.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang diteken pada 9 Maret 2021.
“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” Kata Ida Fauziah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/3/21).
Berdasarkan edaran tersebut, Menaker juga mengingatkan bahwa jika memang dalam keadaan terpaksa pekerja harus berpergian ke luar kota maka wajib menerapkan protokol kesehatan.
Dalam edaran yang ditujukan kepada para gubernur itu, Ida meminta pekerja untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta peraturan dan kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan terkait keluar dan masuk orang.
Para pekerja juga diminta untuk mematuhi kriteria dan protokol perjalanan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan serta Satgas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam edaran itu Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan edaran itu kepada bupati dan walikota serta pemangku kepentingan terkait. (ud/ed).