Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (foto: Istimewa).

INDONESIADAILY.ID – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya akan memeriksa 7 saksi perkara dugaan “unlawful killing” yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Rabu (17/3/21).

Meskipun pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Rabu ini, namun Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut.

Diketahui,Polri telah menaikkan status perkara “unlawfulkilling” (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/21). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikomfirmasi Senin (15/3), mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

“Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Rusdi memastikan publik akan tahu perkembangan dari penanganan perkara “unlawful killing” yang dilakukan oleh Polri.

Terkait saksi yang akan diperiksa dari unsur mana saja, Rusdi menyebutkan, para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.

“Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya,” ujar Rusdi.

Sementara itu, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dari barang bukti tersebut, lanjut Rusdi, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (“unlawful killing”) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek. Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP. (ud/ed).

LEAVE A REPLY