INDONESIADAILY.ID – Polisi mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online.
Belasan anak itu telah ditempatkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.
“Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/21).
Saat digerebek, kata Yusri, 30 kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang. “30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Ketiganya yakni Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Alona juga mengakui prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19. Hotel bintang 2 itu sendiri dulunya merupakan sebuah tempat kos.
“Motifnya karena di Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional (hotel tetap) berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” tutur Yusri.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (ud/ed).