INDONESIADAILY.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Mulfachri Harahap meminta pemerintah segera merampungkan uji publik dan pengkajian UU ITE. Sehingga revisi UU ITE bisa segera diusulkan kepada DPR.
“Saya kira secepatnya dituntaskan proses uji publik sehingga apabila memungkinkan dimasukkan dalam prolegnas dalam kesempatan yang berikutnya. Sehingga proses revisi UU ini bisa segera dilakukan,” kata Mulfachri kepada awak media, Minggu (21/3/2021).
Mulfachri juga mendukung masukan dari pengacara Hotman Paris mengenai pasal 17 ayat 3 UU ITE masuk ke ranah hukum perdata. Dia menyebut pasal mengenai pencemaran nama baik itu terlalu banyak memakan korban.
“Saya kira itu sesuatu yang patut untuk dipertimbangkan dengan serius. Saya melihat sudah terlalu banyak menjadi korban dari penerapan UU ITE ini tak terhitung jumlahnya,” katanya.
Mulfachri menyebut penerapan UU ITE saat ini tak sejalan dengan semangat awal ketika UU ini disusun. UU ITE kata Mulfachri, disusun untuk mengamankan transaksi elektronik.
“Tapi saya kira kita semua sependapat bahwa dalam praktiknya ITE ini sudah jauh menyimpang dari semangat awal ketika UU ini disusun. Kalau kita lihat judulnya ITE, ITE itu Informasi, Transaksi Elektronik,”
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Hotman Paris Sabtu kemarin. Pada pertemuan itu Mahfud mendengar masukan soal UU ITE.
Hotman Paris mengusulkan agar pasal 27 ayat 3 UU ITE nantinya dapat diproses secara hukum perdata. Hotman mengambil contoh kasus pencemaran nama baik di Inggris yang diurus secara hukum perdata.
“Saya udah kasih ke beliau (Mahfud Md) undang-undang di Inggris ternyata pencemaran nama baik itu murni perdata. Itu tadi sudah saya usulkan,” kata Hotman kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Kemarin (20/3/21), Mahfud MD mengatakan persoalan UU ITE saat ini tengah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari UU ITE, terutama Pasal 27.
“Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian Presiden juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet. Atau dalam jangka pendek itu kan Presiden juga sering memberi pengampunan,” ucapnya. (ud/ed).