INDONESIADAILY.ID – Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN memasuki babak baru. Pengalihan status tersebug merupakan sebuah amanat dari Undang Undang No. 19/2019, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

KPK bekerjasama dengan BKN melaksanakan TWK yang terdiri dari indeks moderasi bernegara dan integritas (IMB 68), penilaiaan rekam jejak (profiling), dan wawancara. Hasil dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai dengan hasil sebanyak 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 2 orang tidak hadir pada tahap wawancara.

Terkait perdebatan proses TWK yang oleh sebagian kalangan dianggap sengaja untuk “mengeluarkan” orang tertentu, ikut dibantah oleh Stanislaus Riyanta, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (Polkasi).

“Seleksi atau tes, apalagi untuk menjadi ASN adalah hal yang wajar bahkan wajib, dan hasilnya sekitar 6% yang tidak lolos. Namanya sebuah test tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Yang tidak wajar adalah jika lebih banyak yang tidak memenuhi syarat. Bisa jadi instrument testnya yang kurang tepat,” ungkap Stanislaus.

Berdasarkan penjelasan KPK bahwa TWK menggunakan multi metode dan multi asesor (tertulis dan wawancara), kerjasama BKN dengan Dinas Psikologi AD, BNPT, BAIS dan Pusintelad.

“Lembaga yang menyelenggarakan TWK tersebut sudah teruji untuk melakukan test/seleksi. Tidak perlu lagi meragukan hasil TWK calon ASN KPK, tidak perlu menjadi perdebatan,” tutup Stanislaus Riyanta. (ud/ed).

LEAVE A REPLY