INDONESIADAILY.ID, SUKABUMI – Pelaku penggelapan domba oleh pengelola usaha peternakan di kawasan Pesantren Pajada, Sukaraja, Sukabumi, satu kali mangkir dari tiga panggilan Polresta Sukabumi.

Itah Sukawinata pemilik CV. Radika Kodrat Farm (Raka Farm) yang membuka usaha peternakan domba di areal Pesantren Pajada menggelapkan dana pemodal hampir Rp 1 miliar atas kerjasama modal perdagangan domba. “Uangnya yang dalam kesepakatan untuk modal jual beli domba dan ternyata digelapkan. Kami menuntut pengembalian modal dan pembayaran kewajiban yang bersangkutan yang nilainya sekitar Rp 1 miliar,”ungkap Helma Agustiawan Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) sebagai pemodal.

Sehubungan Itah Sukawinata satu kali mangkir dari panggilan polisi, dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka Polres Sukabumi Kota hari Sabtu (29/2/22) kembali memeriksa saksi pelapor Helma Agustiawan bersama Aden Budi dan Abarudin, terkait dengan pemeriksaan lanjutan untuk menaikan status terlapor dari penyelidikan ke penyidikan.

Helma menjelaskan ia mendapat permohonan kerjasama modal dari sodara Itah karena ada pesanan dari pihak ketiga untuk mensuplai domba secara rutin setiap minggu dan dijanjikan ada marjin bagi hasil dari penjualan. Karena itu PT RTN menanamkan modalnya Rp. 540 juta utk perdagangan domba tersebut.

Disamping itu, Itah juga membeli domba mitra RTN di peternakan Jawa Timur sejumlah 180 ekor senilai Rp. 179 Juta. Namun setelah domba diambil dananya tidak pernah disetorkan kepada RTN.

Total uang yang digelapkan senilai Rp. 720.489.700 (Tujuh Ratus Dua Puluh juta Empat Ratus Delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dan bila dengan hitungan bagi hasil yang dijanjikan sejak juli 2021 hingga Januari 2022 nilainya mencapai Rp. 1.044.894.700 (Satu Miliar Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Pihak RTN sudah melakukan penagihan dan yang bersangkutan berjanji akan membayar namun setiap jatuh tempo janji pembayaran selalu mangkir. Akhirnya PT RTN menempuh jalur hukum melaporkan kepada polisi.

Polisi sudah memeriksa para saksi dan terlapor Itah yang hadir dua kali. Dimana terlapor permah mangkir satu kali dari panggilan polisi.

“Kami menuntut saudara Itah diproses hukum dan mengembalikan dana dan hak kami,”kata Helma. (sumber: kabarsukabumi.com)*id

LEAVE A REPLY