Presiden Jokowi saat memberikan pidato soal UU ITE di Jakarta (Foto: Instagram Joko Widodo).

INDONESIADAILY.ID – Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 1 PP disebutkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.

“JKP diselenggarakan oleh Ð’Ð JS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 3 PP 37/2021 yang diteken Presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari kemarin.

Beberapa syarat untuk mengikuti program tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Lebih dari itu, dalam pasal 11 menjelaskan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. “Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh bersumber dari iuran pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP,” bunyi ayat (3) PP 37/2021.

Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan.

Adapun batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.

Manfaat JKP antara lain, uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 19 menjelaskan, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Ketidakikutsertaan dalam program tersebut dikecualikan untuk alasan PHK karena: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun; atau meninggal dunia.

Di dalam Pasal 21 mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut, sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Dengan demikian, program ini dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada PHK atau pengakhiran BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. (ud/ed).

LEAVE A REPLY