INDONESIADAILY.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan segera merilis regulasi baru terkait penyertaan modal negara (PMN) guna menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
“Pekan ini, kami akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara proses,” kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/1/21).
Dalam regulasi itu menurut Erick, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
“Jadi tidak ada area abu-abu karena kami mengharapkan bussines process, bukan project base,” katanya.
Aturan PMN yang juga akan diperbaiki ialah PMN Restrukturisasi karena selama ini banyak program yang dijalankan menjadi beban bagi perusahaan BUMN.
PMN Restrukturisasi ini lebih kepada tingkat pembicaraan antara direksi Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan saja, karena tidak perlu memakai dana pemerintah melainkan cukup dikelola direksi dan kementerian.
“Kami ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korporasi,” kata Erick Thohir.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19. (ud/ed).