Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (foto: Instagram/@ahmadsahroni88).

INDONESIADAILY.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menjatuhkan vonis bersalah kepada ulama kondang Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS divonis bersalah dengan hukuman denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini HRS dinilai sangat beruntung karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan, dari kasus ini Sahroni menghimbau pemerintah tidak tebang pilih dari menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan. Dia berharap penegakan harus adil dan merata kepada pelaku Kerumunan lain, sekalipun dia orang kaya maupun pejabat.

“Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat,” kata Sahroni di Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Politisi dari Partai Nasdem tersebut berharap, vonis yang dijatuhkan kepada HRS ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Dia ingin semua sadar kalau tujuan pemerintah melarang kerumunan demi kebaikan bersama serta untuk melindungi sesama masyarakat di dalam negeri.

Dia mengapresiasi, para penegak hukum hingga saat konsisten melarang masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan. Dia yakin, aparat juga ingin keadaan kembali normal kembali sedia kala. Mereka juga rela berpisah dari keluarga hanya untuk memberi rasa aman kepada masyarakat yang lain di ruang publik.

“Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan,” tandas Sahroni.

Untuk diketahui, sebelumnya Hakim menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika memvonis hukuman tersebut. Salah satu poin yang meringankan lantaran eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Hakim pun berharap Rizieq ke depan bisa melakukan pendidikan bagi umat agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Selain kasus kerumunan Megamendung, Rizieq juga divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (ud/ed).

LEAVE A REPLY