Ilustrasi; Semangat LSM dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat (foto: istimewa).

INDONESIADAILY.ID – Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar mengaku mengapresiasi pembentukan tim tersebut. Ia melihat pembentukan tim kajian membuktikan bahwa ikhtiar pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dianggap serius.

“Karena UU ITE ini telah menjadi persoalan yang membuat demokrasi kita menjadi defisit dan dijadikan alat untuk memukul orang-orang yang berbeda pandangan,” ujar Erwin saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Nomor 22 Tahun 2021.

Adapun Keputusan yang ditetapkan pada Senin 22 Februari 2021 itu terdiri dari Tim Kajian yakni Pengarah dan Tim Pelaksana yang masing-masing tim memiliki tugas masing-masing.

Meski demikian, Erwin mengaku pihaknya menyayangkan karena tim yang dibentuk ini hanya diisi pihak-pihak di internal pemerintah, sehingga terkesan bahwa hasil yang dari tim ini hanya menjadi kepanjangan tangan dari cara pandang pemerintah.

“Seharusnya masyarakat dan peneliti yang banyak mengkaji regulasi ini dan implikasinya diajak dan diminta keahliannya dalam tim agar hasil dari kajian ini lebih memperhatikan kepentingan publik secara luas,” pungkasnya. (ud/ed).

LEAVE A REPLY