Optimis: Ketua Umum HKTI dan Ketua HKTI Sulawesi Tenggara dr. Delis menyerahkan bendera HKTI sebagai simbol amanah ketua yang baru (foto: Indonesiadaily).

INDONESIADAILY.ID – Polri mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual. Kabereskrim Polri Komjen Agus Adrianto mengatakan, polisi virtual akan bertugas mengawasi aktivitas konten di dunia maya, termasuk media sosial.

Menurut keterangan Agus, anggota Polri yang menjadi polisi virtual akan melakukan pelaporan, jika mendapati konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal tersebut, praktisi dan pengamat TIK Tony Seno Hartono mengaku belum mengetahui detail teknologi apa di balik penerapan polisi virtual ini. Namun di satu sisi, kata dia, boleh jadi ini merupakan hal yang bagus.

“Saya belum tahu teknologi apa yang digunakan di virtual police. Namun terlepas dari hal tersebut, langkah ini merupakan permulaan yang bagus. Mungkin di saat-saat awal, masyarakat akan merasa terkekang kebebasan berekspresinya di media sosial,” ujar Tony, Kamis (25/2/2021).

Meski demikian, menurut Tony, upaya ini dapat menjadi suatu tahapan pembelajaran bagi masyarakat bahwa di dalam kebebasan sekalipun selalu ada batasan.

“Apalagi di negara kita yang sebagian besar masyarakatnya masih menganut adat istiadat ketimuran. Harapan saya, semoga program virtual police ini terus ditingkatkan, sehingga semakin efektif untuk menangkal disinformasi, hoaks, dan sebagainya,” pungkasnya. (ud/ed).

LEAVE A REPLY