Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Instagram/smindrawati

INDONESIADAILY.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meluasnya transaksi digital akibat adanya perkembangan teknologi di era globalisasi, perlu diatur dalam rangka mencegah berbagai potensi risiko.

“Setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs di Jakarta, Selasa (16/3/21).

Menurut Sri Mulyani, terdapat empat alasan yang melatarbelakangi pemerintah dalam mengatur transaksi digital ini yaitu pertama adalah agar layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik.

Ia mengatakan pengenaan bea masuk dan mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi barang digital akan mendorong terciptanya statistik perdagangan lebih akurat dan bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan dalam kebijakan selanjutnya.

Sri Mulyani menyatakan transaksi barang digital juga dianggap berisiko yaitu dapat disalahgunakan untuk transaksi ilegal, sehingga hal ini menjadi alasan pemerintah untuk melakukan pemantauan sangat ketat.

Menurutnya, teknologi printing 3D yang akhir-akhir ini menjadi semakin populer memungkinkan penggunanya untuk memproduksi barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. “Misalnya seperti senjata api dan bahan peledak hanya dengan cetak biru itu bisa ditransmisikan secara digital,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Mekanisme tersebut, lanjut dia, akan memudahkan penggelapan pajak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan digunakan oleh transaksional kejahatan terorganisir di bidang pencucian uang.

“Ini tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan level of playing field yang adil bagi para pemain. Film impor, video game, dan produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku fisik,” jelas Sri Mulyani.

Terakhir, alasan pengenaan bea masuk atas barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik adalah untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan negara.

“Ekonomi dan transaksi digital akan mengikis basis pajak konvensional sehingga pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan tren baru ini dan menetapkan peran yang sama,” Tandas Menkeu Sri Mulyani. (ud/ed).

LEAVE A REPLY