Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan sosialisasikan panduan pengembangan dan pembuatan obat berbasis sel manusia (foto: Instagram/bpomri).

INDONESIADAILY.ID – PLT Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat BPOM, Rida Endang mensosialisasikan panduan pengembangan dan pembuatan obat berbasis sel manusia dalam rangka mendorong kemandirian industri farmasi dalam negeri.

Menurut Rida, Kehadiran pedoman ini juga dimaksudkan mendukung kemandirian obat di Indonesia, khususnya obat berbasis sel manusia. Hal itu dinilai sejalan arahan presiden.

“Hal ini sejalan dengan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan,” katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3/21).

Rita mengatakan, obat hasil inovasi berbasis sel manusia semakin banyak diteliti dan mulai dimanfaatkan untuk terapi pengobatan seiring dengan perkembangan teknologi kesehatan.

BPOM menggelar Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Obat Berbasis Sel Manusia secara daring maupun langsung kepada masyarakat.

Rita menuturkan, peraturan Badan POM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Obat berbasis Sel Manusia merupakan kebijakan yang disusun untuk mendukung hilirisasi obat berbasis sel manusia sejak awal pengembangannya.

BPOM berkomitmen agar Pedoman Penilaian obat berbasis sel manusia yang disusun menjadi panduan yang komprehensif dan aplikatif, baik bagi pelaku usaha maupun bagi evaluator di Badan POM.

“Semoga bisa menjawab tantangan yang dihadapi dalam proses hilirisasi, dan dukungan yang diperlukan dari Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian industri farmasi dalam negeri,” tandasnya. (ud/ed).

LEAVE A REPLY