Ilustrasi: Polri menurunkan 1.400 personel (foto: Tempo).

INDONESIADAILY.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pada sidang kali ini, Rizieq akan dihadirkan langsung di persidangan.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 1.985 personel untuk pengamanan jalannya sidang. Personel tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan Pemadam Kebakaran.

“Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (26/3/21).

Polisi berharap jalannya sidang bisa berlangsung lancar. Massa simpatisan Rizieq diminta tidak mendatangi pengadilan, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq untuk dihadirkam langsung di ruang sidang. Hal itu didasari kerap terjadinya gangguan teknis apabila sidang digelar virtual.

“Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. (ud/ed).

LEAVE A REPLY