INDONESIADAILY.ID – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji kebijakan larangan mudik bagi masyarakat dalam perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Pandemi COVID-19 tidak serta merta membuat kita memilih jalan pintas dengan sekedar melarang mudik, justru momentum ini harus kita kelola sebagai “exercise” untuk membiasakan rakyat hidup normal baru sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri,” ujar Said melalui keterangan di Jakarta, Senin (05/4/21).
Said mengatakan, momentum pemulihan kesehatan masyarakat akibat pandemi kini menuju ke arah yang baik seiring dengan program vaksinasi yang terus digenjot dan harus terus dijaga.
“Namun kaca mata kita tidak boleh hanya kaca mata kuda, hanya menimbang pemulihan kesehatan rakyat sebagai satu satunya dasar pengambilan kebijakan,” kata Said.
Menurut Said, kebijakan publik yang baik adalah menimbang banyak aspek secara komprehensif. Selain aspek kesehatan, lanjutnya, aspek ekonomi juga tak dapat dikesampingkan begitu saja.
“Saya tidak sedang mempertentangkan antara aspek kesehatan dan ekonomi rakyat. Keduanya adalah hal penting,” ujar Said.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi 26 Maret 2021 lalu melarang mudik lebaran terhitung dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif COVID-9. Sebab dari pengalaman, berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertai tingginya mobilitas warga ke kampungnya, berdampak terhadap melonjaknya jumlah kasus positif COVID-19.
Said mengatakan, lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional.
Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar. Selain itu, secara ekonomi jelasnya, mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak.
Namun Said menegaskan, kegiatan mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif COVID-19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik didalam kota, antar kota dalam provinsi, apalagi antar kota antar provinsi.
“Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?,” ujar Said.
Demikian juga dengan para pelaku ekonomi atau sektor sektor terkait, juga harus menerapkan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh satgas COVID-19 di daerah masing-masing, terutama pada area-area yang menjadi perlintasan mudik.
“Pelaksanaan vaksinasi harus dipercepat terhadap kelompok prioritas, terutama pada daerah-daerah yang menjadi sasaran mudik, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah tujuan mudik,” pungkas Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (ud/ed).