INDONESIADAILY.ID – Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan bahwa, petugas tidak akan menolak pengemudi yang melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Menurut Rudy, Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Dia menjelaskan, alasan utama pengemudi itu dibolehkan lewat jalur penyekatan, karena mereka berhubungan dengan pekerjaan dan aktivitas di wilayah lokal. Namun, mereka tetap akan dilakukan pemeriksaan secara ketat termasuk KTP, SIM dan dokumen kendaraan selama melintas di wilayah penyekatan.
“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Kombes Pol Rudy Antariksawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Sementara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengungkap beberapa wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian larangan mudik.
Yakni, kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Selain itu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, kawasan Bandung Raya; kawasan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
Kawasan Jogja Raya; kawasan Solo Raya; kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selain itu, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (ud/ed).