INDONESIADAILY.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan Penyekatan pada tanggal mudik dilarang, yakni 6-17 Mei 2021.

Artinya, jika ada mobil melintasi jalur modik dan penyekatan, maka aparat kepolisian tidak akan menyetop mereka. Landasan hukumnya adalah larangan mudik 2021 tetap pada bulan Mei.

Namun, sebelum tanggal 6-17 Mei itu, para petugas sudah stand by dan berjaga-jaga, di post keamanan masing-masing di jalur penyekatan.

“Operasi keselamatan ini bertujuan utk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 sampai 17. Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja. Kami perlancar, setelah tanggal 6 mudik tidak boleh. Kami sekat itu,” kata Inspektur Jenderal Istiono di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Kemudian, dia komitmen jika sudah sampai tanggal 6-17 Mei 2021 tidak akan ada mobil yang melintasi jalur mudik. Mereka akan suruh putar balik dan bila memaksa akan disanksi.

“Tadi sudah saya cek dari Jakarta, Bekasi, di mana titik penyekatan akan dilaksanakan. Beberapa titik jalur alternatif maupun jalur tikus yg sudah diantisipasi di masing-masih polres dari Bekasi perbatasan kota, perbatasan kabupaten sudah dibangun dan dilaksanakan,” imbuhnya.

Dia memastikan, tidak akan ada jalur tikus yang bisa digunakan oleh para travel nakal. Semua akan ditutup dan bila pengendara memaksa lewat, maka akan di sanksi.

“Dari Karawang pun, tadi setelah saya cek saya lihat, titik yang dibangun 14 titik. Termasuk jalur-jalur kecil, jalur alternatif, jalur tikus juga sudah dilakukan pembangunan pos-pos penyekatan,” pungkas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono. (ud/ed).

LEAVE A REPLY