Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: Instagram/@idafauziyahnu).

INDONESIADAILY.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam pemberdayaan pekerja perempuan termasuk dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

“Kemenaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif,” kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa (20/4/21).

Kebijakan protektif adalah di mana pemerintah memastikan memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi, seperti adanya cuti haid, melahirkan, keguguran serta kesempatan menyusui dan larangan memperkerjakan perempuan hamil pada shift malam.

Kebijakan yang bersifat kuratif yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.

“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” kata Ida.

Kebijakan non-diskriminatif adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

Ida menjelaskan bahwa pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun. (ud/ed).

LEAVE A REPLY