Ilustrasi: penyalahgunaan narkoba (foto: istimewa).

INDONESIADAILY.ID – Amir Faizal (26), warga Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Saronggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di dalam kamar AS (perempuan), di Desa Saronggi. Tersangka ditangkap saat menghisap sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (26/2/2021).

Menurut Widi, Penangkapan tersebut berawal ketika masyarakat mencurigai aktitas tersangka bertransaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan.

Ketika mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang mengkonsumsi sabu di kamar rumah seorang wanita. Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat digeledah, diketemukan 1 klip plastik yang berisi sabu, 1 pipet kaca ada sisa sabunya, serta seperangkat alat hisap,” ungkapnya.

Sabu yang ditemukan dengan berat 0,35 gram, kemudian 1 klip plastik berisi sisa sabu, 1 pipet kaca, 1 buah sedotan yang digunakan untuk sendok, serta 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil, dan terdapat dua lobang yang terhubung dengan sedotan.

“Tersangka diamankan di Polsek, dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ud/ed).

LEAVE A REPLY