Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (foto: Suara).

INDONESIADAILY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, Jumat (26/2) malam.

“Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (27/2).

Namun, Ali belum bisa menjelaskan secara detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali.

Ali menjelaskan, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. (ud/ed).

LEAVE A REPLY