Menperin Agus Gumiwang (foto: Tempo).

INDONESIADAILY.ID – Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang sesuai ketentuan berlaku sangat penting untuk meningkatkan minat investor dan daya saing industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, RPIK yang tertata rapi dan terintegrasi akan memicu daya minat investor dan meningkatkan daya saing industri.

“Untuk itu kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Agus, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.

“RPIK tersebut mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto mengapresiasi kepada pengelola kawasan industri yang telah menjalankan konsep berwawasan lingkungan. Contohnya, kawasan industri Deltamas dan Jababeka, yang telah memiliki infrastruktur drainase dan pengendalian banjir yang memadai serta telah beroperasi secara baik pada musim penghujan.

“Kami mendorong pengelola kawasan industri supaya selalu siaga dan sigap dalam menghadapai potensi banjir di musim penghujan. Kami juga mendorong kawasan industri memiliki rencana mitigasi bencana dalam rangka menghadapi potensi kejadian banjir ke depannya,” tuturnya.

Eko menjelaskan, upaya itu untuk meminimalkan dampak banjir terhadap proses produksi dan arus logisik bagi sektor industri. “Bahkan, keluar masuknya pekerja ke pabrik juga terhambat kalau terjadi banjir,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memaksimalkan kawasan industri yang berkelanjutan.

Hal ini mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sektor industri dengan dukungan lingkungan. “Kami menekankan ini, pengembangan kawasan industri harus memenuhi izin lingkungan,” tuturnya. (ud/ed)

LEAVE A REPLY