Ketua PBNU Marsudi Suhud (foto: Tribun).

INDONESIADAILY.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) menolak investasi minuman keras atau miras dibebaskan. Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud mengatakan, bahwa jika tidak salah pemerintah telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 yang di dalamnya mencakup usaha industri minuman keras mengandung alkohol.

Menurut Marsudi, penanaman modal di luar provinsi dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

“Yang di dalamnya mencakup lengkap dengan lampiran – lampirannya nomor 31 perihal bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, dalam hal ini persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” ujar KH Marsudi Syuhud, Senin (1/3/2021).

“Begitu pula bidang usaha nomor urut tiga puluh dua, Industri Minuman mengandung Alkohol, Anggur dan bidang usaha nomor tiga puluh tiga tentang bidang usaha Industri Minuman Mengandung Malt, Persyaratan nya sama dengan bidang usaha nomor tiga puluh satu,” tambahnya.

Hal tersebut menjadi perhatian banyak kalangan, bukan hanya para kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI). PBNU pada 2013 sudah bersuara lantang.

“Namun juga lebih dahulu menyatakan dan menyampaikan pendapatnya adalah ketua umum PBNU Prof. Dr. Said Agil Siraj MA melalui media NU on-line pada tanggal 23 juli 2013 menyampaikan bahwa PBNU Tak Setuju Investasi Minuman Keras Dibebaskan. Yang ketika itu pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut,” katanya.

Dia menegaskan sekarang hal yang dulu sudah diberi masukan melalui media, ternyata terus berlanjut dan sekarang sudah jadi barangnya alias aturannya.

“Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawab simple kata ketua Umum NU itu tetap tidak setuju baik karena ‘qoliiluhu au katsiruhu ‘ baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram,” tegasnya.

“Betapapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi namun Madlorotnya sangat besar yang tidak sebanding dengan madhorot nya. Karena menyangkut madhorot yang langsung terhadap kehidupan manusia,” pungkas Marsudi. (ud/ed).

LEAVE A REPLY