Pembelian kembali saham juga dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor perusahaan terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan OJK (foto: Istimewa).

INDONESIADAILY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal menjadi Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 untuk melindungi investor di pasar modal.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, perubahan tersebut adalah untuk perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat.

“Perubahan PP 45 jadi POJK 3 salah satunya ya memang untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat. Misalnya untuk perlindungan investor ritel, ada beberapa emiten yang tidak jelas, selama ini itu merugikan investor ritel karena tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai,” katanya, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dalam kondisi tertentu, sesuai aturan itu OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka mengubah status menjadi perusahaan tertutup.

Perintah OJK wajib ditindaklanjuti oleh bursa efek untuk menghentikan perdagangan efek (suspensi) sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah bursa efek menerima tembusan perintah OJK tersebut.

Perubahan status atas perintah OJK wajib disertai tindakan perusahaan terbuka untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat dua hari kerja setelah diterimanya perintah OJK, serta melakukan pembelian kembali atas seluruh saham pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

“Dengan ketentuan ini, kita mensyaratkan atau mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli lagi saham. Itulah bentuk perlindungan investor ritel. Jadi ada wadah atau jalur untuk kembalikan lagi uangnya dan jual lagi saham yang ia miliki,” ujar Djustini.

Pembelian kembali saham juga dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor perusahaan terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan OJK.

Namun pembelian saham kembali dikecualikan jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Dengan mekanisme ini, kita mewajibkan kepada emiten untuk membeli kembali saham publik pada harga yang wajar tentunya atau melakukan penawaran umum tender offer. Jadi kita menyiapkan exit policy untuk emiten yang memang mungkin karena niatannya sendiri itu ia ingin keluar dari sistem di pasar modal atau misalnya karena kegagalan ia untuk memenuhi aturan-aturan di bursa sebagai perusahan tercatat,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady.

Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, OJK juga mengatur soal pengendalian, direksi, dan anggota dewan komisaris.

“Kalau emiten tahu siapa pengendalinya sebetulnya, masyarakat akan lihat orangya bener gak sih,” katanya. Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk usaha supaya masyarakat percaya bahwa emiten yang ada di pasar modal adalah emiten yang kredibel. (ud/ed).

LEAVE A REPLY