INDONESIADAILY.ID – Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal diperpanjang pada tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.
Menurut Syafrizal, wilayah PPKM mikro diperluas pada perpanjangan kali ini. Kebijakan dinilai agar cepat meminimalisir kasus Covid-19. “Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” katanya, Jumat (19/3/2021).
Diketahui, sebelumnya hanya terdapat 10 daerah prioritas PPKM mikro. Kesepuluh daerah itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Terkait tambahan daerahnya, lanjut Syafrizal, pihaknya akan segera merealisasikannya. Namun, dia menyebut ada sejumlah provinsi yang dipastikan masuk ke dalam daerah prioritas PPKM mikro.
“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.
Dia mengatakan alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas karena setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%. (ud/ed)