Ilustrasi: Pelarangan mudik untuk mencegah penularan mata rantai virus Covid-19 (foto: istimewa).

INDONESIADAILY.ID – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo jajarannya akan memperketat penyekatan jalan, untuk mengantisipasi pemudik yang menggunakan speda motor.

Menurut Sambodo, dalam situasi darurat seperti saat ini kadang masyarakat buang nakal akan nekat melakukan sesuatu, meskipun perbuatan itu ilegal.

Semua jalur mudik akan dijaga ketat, termasuk jalur darurat seperti jalur tikus. Mereka akan menjaga kawasan ini lebih dari yang lain.

“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Sambodo di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Jika masih kelihatan di jalur mudik, maka pemotor akan disangksi oleh petugas. Mereka dikhawatirkan menyebarkan virus di kampung halaman.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan ada sanksi dari Dinas Perhubungan,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (ud/ed).

LEAVE A REPLY