Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (foto: Instagram/@titokarnavian).

INDONESIADAILY.ID -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi.

Menurut Tito, hal itu diharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas. Kepastian hukum dan batas daerah yang tegas mutlak diperlukan untuk kemudahan berusaha di daerah.

Ia menjelaskan, salah satu turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

“Adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang, nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” kata Tito di Jakarta, Jumat (30/4/21).

Berdasarkan BAB III Pasal 4 PP menyebutkan penyelesaian batas daerah terdiri atas percepatan penyelesaian batas daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan atau RTRWK.

Pada Pasal 5 dalam PP yang sama, menyebutkan batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.

“Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan,” kata Tito.

Dari total 979 segmen batas daerah, sebanyak 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar-provinsi dan 530 segmen antar-kabupaten kota.

Tinggal 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian 27 segmen antar-provinsi dan 284 segmen antar-kabupaten kota.

“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah,” ucap Mendagri.

Mendagri menjelaskan dalam PP yang sama menyebutkan terkait pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap batas daerah yang telah dibahas bersama menteri dalam jangka waktu yang diatur.

Oleh karena itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.

“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” ujar Mendagri.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan batas daerah ini. Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten kota.

Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan. (ud/ed).

LEAVE A REPLY