Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Instagram/@gusyaqut).

INDONESIADAILY.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya di daerah untuk intens menyosialisasikan panduan ibadah Ramadhan. Hal itu untuk mengantisipasi seiring dengan ditemukannya klaster penyebaran Covid-19 di Banyumas yang diduga berawal dari shalat Tarawih.

“Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” kata Menag di Jakarta, Jumat (30/4/21).

Menurut Menag, kasus di Banyumas harus menjadi pelajaran berharga betapa Covid-19 bisa menular melalui kegiatan apapun. Masyarakat jangan pernah menyepelekan dan abai dalam mengikuti protokol kesehatan.

Ia pun meminta masyarakat harus tetap memakai masker dalam setiap kegiatan, mengurangi kapasitas ruangan saat berkegiatan, mencuci tangan secara berkala setelah bersentuhan dengan suatu hal, hingga tak berkerumun.

“Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja,” mintanya.

Saat ini berdasarkan peta sebaran COVID-19 Kementerian Kesehatan, wilayah Banyumas masuk dalam zona oranye, artinya tingkat penularannya sedang.

Sementara dalam panduan ibadah Ramadhan, wilayah yang berada di zona merah dan oranye masih dilarang menggelar berbagai macam ibadah di masjid yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kecuali zona hijau dan kuning, kegiatan seperti shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan titir, tadarus Alquran, serta iktikaf boleh digelar dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Termasuk pengajian, ceramah, tausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti salat tarawih, witir, tadarus Al Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” katanya.

Ia menegaskan surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran COVID-19 pada masa Ramadhan, termasuk nanti shalat Idul Fitri.

“Saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/mushala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ud/ed).

LEAVE A REPLY