INDONESIADAILY.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap LW, seorang anggota Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata (KKTB) terinus enumbi di Kabupaten Puncak Jaya.
Menurut Ketua tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi Kombes M. Iqbal, LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok terinus enumbi pelaku penembakan Almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. Disamping itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu.
Pada saat melakukan aksinya, MY tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi. LW sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak.
DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
LW merupakan bagian dari KKTB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni. “LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian,” kata Kombes Iqbal, Minggu malam.
Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya ,” pungkas Kombes Iqbal. (ud/ed).