INDONESIADAILY.ID – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah pada masa peniadaan mudik Tahun 2021 berjalan dengan baik, yang terlihat dari jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi publik yang turun signifikan.
“Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan,“ kata Adita dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (25/5/21).
Adita mengatakan kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan pascapeniadaan mudik (18 -24 Mei 2021).
Kemenhub mencatat total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pascapeniadaan mudik (22 April – 24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.
Khusus pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.
“Kami mengapresiasi kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.
Ia menambahkan pada 24 Mei 2021 atau akhir masa pengetatan pascapeniadaan mudik, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan pascapeniadaan mudik hingga 31 Mei 2021, khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Hal ini tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan yaitu karena ada peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera dan masih ada sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Adita mengatakan dengan aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-91 hasil rapid antigen yang berlaku 1×24 jam, hingga 31 Mei 2021.
“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” pungkasnya. (ud/ed).