Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD (foto: dok/Kemenkopolhukam).

INDONESIADAILY.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD menuturkan bahwa masyarakat Papua yang menolak otonomi khusus (otsus) hanya delapan persen.

Menurut Mahfud MD, angka delapan persen tersebut diketahui berdasarkan hasil survei Badan Intelejen Negara (BIN) yang berkolaborasi dengan sejumlah universitas di Indonesia. Mereka mengumpulkan data tersebut dengan terjun langsung ke pulau-pulau kecil bagian timur di Papua.

Dia menambahkan, sebagian besar masyarakat yang mendukung Otsus resmi memasrahkan kebijakan tersebut kepada pemerintah. Apalagi selama ini pemerintah selaku memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat Papua di sana.

Kata dia, dari 92 persen, 82 persen setuju otsus berlanjut, sementara 10 persen lainnya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“(Yang 10 persen) berarti setuju juga, dan sisanya delapan persen yang menolak. Oleh karena berdasarkan hasil survei itu pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada warga Papua,” kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat(28/5/2021).

Kemudian, Mahfud menyebutkan delapan persen masyarakat Papua yang menolak Otsus tersebut menjadi tiga bagian. Mereka terdiri tiga kelompok. Mereka yakni kelompok politik, klandestein, dan kriminal bersenjata.

Tiga kelompok tentu memiliki kepentingan dalam menolak Otsus oleh pemerintah. Mereka selama ini selalu melakukan tindakan kriminal bahkan tega melakukan pembakaran rumah hingga sekolah-sekolah warga.

“Bagaimanapun juga pemerintah melakukan pasukan khusus TNI-Polri memberikan pengamanan terbaik di perbatasan, mereka akan menjaga setiap hari setiap malam agar masyarakat di Papua aman dari teror kelompok itu,” pungkas Menkopolhukam, Mahfud MD.

Sebagai informasi, Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008. UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.

Pemerintah berharap, dengan hadirnya Otsus tersebut Papua punya kewenangan untuk mengembangkan daerahnya agar lebih maju, modern dan menikmati kesejahteraan seperti wilayah lainnya di Indonesia. (ud/ed).

LEAVE A REPLY