Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: dok/KPK).

INDONESIADAILY.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kunjungan langsung bagi keluarga para tahanan dan penasihat hukum.

“Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian, untuk kunjungan ‘online’ juga tetap masih diberlakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (02/6/21).

Ia memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan saat kunjungan langsung di Rutan KPK tersebut.

“Penerapan budaya “new normal” Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Adapun ketentuannya, ia mengatakan pengunjung Rutan KPK wajib membawa hasil negatif tes usap (swab) antigen atau tes usap (swab) PCR atau tes GeNose yang masih berlaku.

Selanjutnya, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang dan penasihat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.

Kemudian, menjaga jarak saat antri pendaftaran dan bertemu tahanan serta tahanan beserta keluarga juga wajib menggunakan masker dan “face shield” (pelindung wajah).

Selain itu, waktu kunjungan untuk tahanan, yakni bagi penasihat hukum pada Senin-Jumat mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Sedangkan keluarga pada Senin-Kamis dari pukul 10.00-12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00-12.00 WIB.

Sebelumnya dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan. Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan. (ud/ed).

LEAVE A REPLY