Pelaku ujaran kebencian dimedia sosial facebook telah diamankan polisi (foto: Dok/Polri).

INDONESIADAILY.ID – Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya, Berinisial EK (36) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Ia telah melakukan postingan ujaran kebencian dengan sengaja ke media sosial Facebook.

Hal itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan berdasarkan laporan polisi, LP/118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, tanggal 05 April 2021 tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Eleltronik, Kamis (15/4/2021).

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi mengatakan, Pemilik akun facebook Bunaibo Keiya yang berinisial EK (36), ditangkap satgas nemangkawi pada saat itu pada hari Senin Tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.30 wit di jayapura.

“Pelaku membuat postingan dimedia sosial facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya,” Tutur Kombes Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4/21).

Iqbal mengatakan, adapun postingan dari terduga Inisial EK (36) yaitu pada tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku membuat postingan di media sosial facebook Bunaibo Keiyayang berisi foto Komjen. Drs. Paulus Waterpauw dengan caption “Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh”.

Pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian pada (17/3/21) dengan kalimat, “Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS”.

“Juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat”, terang Iqbal.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu empat lembar gambar hasil screnshoot postingan facebook dengan nama akun “Bunaibo” Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian.

Selain itu terdapat satu buah Handphone merk OPPO type A5s warna Biru metalik no nomor Imei 1 : 863114048019975 dan Imei 2 : 8631140480199671., 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081247760406 dan satu buah akun facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (ud/ed).

LEAVE A REPLY