INDONESIADAILY.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.
“Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/4/21).
Menurut Bamsoet, sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar-umat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara.
Dia menilai seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa, karena dengan melihat kebhinnekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan.
“Sebagai makhluk sosial, persinggungan antar-individu dalam mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri dalam kehidupan beragama sangat mungkin terjadi,” ujarnya.
Ia menilai kasus dugaan penistaan agama bukan sekali terjadi, namun dengan adanya rasa toleransi yang tinggi antar-umat beragama, kasus tersebut bisa diredam untuk tidak menjadi pertikaian antar-agama.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan apabila masih ada pemikiran dan tindakan yang selalu mempermasalahkan perbedaan agama, pemikiran dan tindakan itu sudah sangat ketinggalan jaman.
“Bukan saatnya lagi bangsa Indonesia mempertentangkan perbedaan. Indonesia yang sesungguhnya adalah Indonesia yang menjaga perbedaan dan keberagaman. Indonesia yang memelihara kekayaan-kekayaan yang Tuhan anugerahkan kepada kita semua,” pungkas Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ud/ed).